Blog SiMotor

Jasa Raharja merupakan asuransi yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Asuransi ini mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas bagi penumpang baik angkutan umum, kendaraan pribadi, maupun pejalan kaki. 

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum korban yang berhak atas santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri. Selain itu, penumpang yang berhak atas santunan yakni penumpang yang kecelakaan saat berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan.Sementara bagi korban yang jasadnya tidak ditemukan dan/atau hilang, penyelesaian santunan didasarkan kepada Putusan Pengadilan Negeri.

Baca juga: Pamer Nih Bos! Motor Bebek Termahal di Indonesia Sudah Mengaspal di Jalanan!

Nilai santunan kecelakaan penumpang

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.15&16/PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat/laut/udara adalah sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan menjelaskan bahwa korban yang berhak atas santunan adalah setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan serta setiap orang atau mereka yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak, dimana pengemudi kendaraan bermotor yang penyebab kecelakaan, termasuk dalam hal ini para penumpang kendaraan bermotor dan sepeda motor pribadi. Bagi pengemudi yang mengalami kecelakaan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka baik pengemudi maupun penumpang kendaraan tersebut tidak dijamin dalam UU No 34/1964 Jo PP No 18/1965 termasuk korban pejalan kaki atau pengemudi/penumpang kendaraan bermotor yang dengan sengaja menerobos palang pintu kereta api yang sedang difungsikan.

Nilai santunan kecelakaan penumpang

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.15&16/PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat/laut/udara adalah sebagai berikut:

Cara Urus Klaim Asuransi Jasa Raharja

Adapun cara untuk mengurus klaim asuransi Jasa Raharja bisa melalui dua cara, yaitu secara online dan offline. Berikut syarat dan ketentuan mengurus klaim santunan Jasa Raharja:

Via website

  1. Buat laporan polisi ke kepolisian
  2. Setelah mendapat surat laporan, maka kunjungi website www.jasaraharja.co.id 
  3. Isi form pengajuan santunan yang terdiri dari informasi korban, data pelapor, tanggal dan lokasi kejadian, fasilitas penanganan korban
  4. Klik ‘Ajukan Permohonan’
  5. Menunggu pemberitahuan lebih lanjut mengenai hal-hal yang perlu diurus termasuk jumlah santunan yang akan masuk ke rekening
  6. Jika butuh bantuan bisa menghubungi WA Center ke nomor 081210 500500

Via offline kantor Jasa Raharja

  1. Meminta surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang (misalnya PT KAI untuk kereta api dan Syah Bandar untuk kapal laut)
  2. Membuat surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit
  3. Membawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi) seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan surat nikah
  4. Mengunjungi kantor Jasa Raharja dan mengisi formulir
  5. Menyerahkan formulir serta melampirkan dokumen pendukung 
  6. Menunggu proses pencairan klaim santunan

Lampiran dokumen pendukung

Untuk korban luka-luka yang mendapatkan perawatan harus memiliki:

  • Laporan polisi berikut sketsa Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya
  • Kwitansi biaya perawatan dan obat-obatan yang asli dan sah yang dikeluarkan oleh pihak rumah sakit
  • Fotokopi KTP korban
  • Surat kuasa dari korban kepada penerima santunan (bila dikuasakan) dilengkapi dengan fotokopi KTP korban penerima santunan
  • Fotokopi surat rujukan bila korban pindah ke rumah sakit lain

Korban luka-luka hingga mengalami cacat harus memiliki:

  • Laporan polisi berikut sketsa Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya
  • Keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat korban
  • Fotokopi KTP korban
  • Foto diri yang menunjukkan kondisi cacat tetap

Untuk korban luka-luka kemudian meninggal dunia harus memiliki:

  • Laporan polisi berikut sketsa Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya
  • Surat kematian dari rumah sakit atau surat kematian dari kelurahan jika korban tidak dibawa ke rumah sakit
  • Fotokopi KTP korban dan ahli waris serta fotokopi KK
  • Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah
  • Fotokopi akte kelahiran atau akte kenal lahir bagi korban yang belum menikah
  • Kwitansi asli dan sah biaya perawatan dan obat-obatan 
  • Fotokopi surat rujukan bila korban pindah rawat ke rumah sakit lain

Korban meninggal dunia di TKP harus memiliki:

  • Laporan polisi berikut sketsa Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya
  • Surat kematian dari rumah sakit atau surat kematian dari kelurahan jika korban tidak dibawa ke rumah sakit
  • Fotokopi KTP korban dan ahli waris serta fotokopi KK
  • Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah
  • Fotokopi akte kelahiran atau akte kenal lahir bagi korban yang belum menikah
  • Kwitansi asli dan sah biaya perawatan dan obat-obatan

0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *