Blog SiMotor

Setelah pemberlakuan program subsidi motor listrik resmi dimulai bulan Maret 2023, kini muncul pertanyaan terkait syarat dan cara dapat subsidi motor listrik. Seperti yang kita tahu bahwa subsidi selalu identik untuk golongan masyarakat tertentu.

Namun, sebelum membahas bagaimana cara mendapatkan subsidi motor listrik, yang perlu kita tahu bahwa ada 2 jenis program subsidi. Yang pertama untuk motor listrik baru dan yang kedua adalah motor listrik lama (konvensional) yang dikonversi menjadi motor listrik.

Kedua program subsidi ini mempunyai syarat dan ketentuan berbeda. Dengan dua program subsidi pemerintah mengharapkan konversi kendaraan BBM ke kendaraan listrik bisa sukses tahun ini. Namun, pemerintah juga tidak hanya mengandalkan subsidi saja. Pemerintah mengharapkan bahwa informasi terkait motor listrik bisa terus meluas.

Lalu, tentang penjelasan cara bagaimana memperoleh subsidi motor listrik, SiMotor sudah merangkumnya di bawah ini.

Syarat Konversi Motor Listrik

Program subsidi yang pertama adalah konversi motor listrik dengan pembagian 3 kelompok. Pertama motor yang bisa dikonversi menjadi motor listrik harus dalam keadaan prima dan layak jalan. Kedua, motor harus memiliki akpasitas mesin 110-150 cc, selain motor dengan kapasitas tersebut tidak memenuhi syarat. Selain itu, pastikan kalau administrasi motor sudah lengkap, seperti nomor kendaraan yang legal, STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) dan KTP asli. Ketiga, untuk mendapatkan subsidi dari pemerintah kalian harus memilih bengkel motor resmi Kemenhub (Kementrian Perhubungan).

Untuk memastikan subsidi tepat sasaran, pemerintah akan melakukan verifikasi data lengkap. Jadi, pastikan bahwa kalian sudah memenuhi segala persyaratan jika ingin memperoleh program konversi ini.

Syarat Mendapatkan Subsidi Motor Listrik

Selain menukarkan motor konvensional dengan motor listrik, kalian juga bisa membeli baru motor listrik langsung ke dealer-dealer resmi. Namun, yang harus digaris bawahi adalah sasaran motor listrik ini khusus untuk masyarakat dengan budget terbatas.

Target utama penerima subsidi lebih diutamakan untuk UMKM, khususnya penerima KUR dan penerima BPUM (Banpres Produktof Usaha Mikro). Sehingga, pemerintah bisa membantu para pengusaha UMKM lebih berkembang lewat program subsidi. Selain itu, syarat berikutnya penerima subsidi adalah pelanggan listrik 450-900 VA.

Pihak dealer pasti akan mengecek data diri calon pembeli dengan NIK dari KTP. Apabila memnuhi semua persyaratan, maka kalian akan memperoleh subsidi berupa potongan harga sampai dengan Rp 7 juta. Jika berminat, maka bersiaplah bulan Maret ini karena hanya ada 200 ribu unit motor listrik saja yang akan disubsidi. Sedangkan untuk jenis-jenis motornya, kalian bisa cek di artikel SiMotor sebelumnya di deretan motor listrik dapat subsidi.


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *