Blog SiMotor

Jika kalian berniat untuk melakukan balik nama motor, maka ada beberapa dokumen yang harus kalian siapkan. Di samping dokumen yang dibutuhkan, kalian juga wajib menyiapkan sejumlah dana sebagai biaya yang harus kalian keluarkan.

Tenang saja, karena proses balik nama ini tidaklah rumit. Namun, pastikan kalian benar-benar melengkapi dokumen yang dibutuhkan sebagaimana dilihat pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Terdapat perubahan regulasi pada pasal 29 yang menyatakan bahwa persyaratan perubahan pemilik kendaraan bermotor yang dilakukan sekaligus dengan penggantian BPKB.

Untuk lebih jelasnya, Simak ulasan di bawah ini.

Syarat dan Biaya Balik Nama Motor

Sebelum datang ke Samsat, ada beberapa dokumen yang wajib kalian bawa sebagai syarat balik nama, seperti KTP asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, surat pengantar mutasi perubahan pemilik keluar wilayah, tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak serta surat kuasa bermaterai asli dan fotokopi penerima kuasa jika diwakilkan.

Yang perlu kalian perhatikan adalah pemilik kendaraan sebelumnya masih tinggal di kota yang sama atu tidak. Proseb balik nama memang lebih praktis jika pemiliki seblumnya dan pemilik baru masih memiliki alamat tempat tinggal yang sama atau satu kota.

Namun, jika kalian memang sudah terlanjur membeli motor pada orang yang tinggal di luar kota, maka kalian membutuhkan proses mutase keluar (cabut berkas) dan mutase masuk di dua samsat. Selain di samsat daerah, kalian juga harus mendatangi samsat tempat pemilik kendaraan sebelumnya.

Setelah semua dokumen terpenuhi kalian akan diminta untuk mengisi formulir permohonan yang diberikan pihak Samsat. Formulir tersebut biasanya berisi data diri dan data kendaraan yang akan dibalik nama. Pastikan semua data terisi dengan benar.

Jangan lupakan pula dengan hasil pengecekan kendaraan bermotor yang telah dilakukan. Serahkan hasil cek kendaraan tersebut ke pihak petugas kepolisian di Samsat.

Sedangkan untuk rinciannya prosedurnya sebagai berikut:

  1. Bawa motor beserta dokumen yang dibutuhkan ke Samsat terdekat.
  2. Cek kondisi motor ke loket. Lakukan pembayaran dan tunggu sampai petugas melakukan pemeriksaan kendaraan.
  3. Setelah hasil cek kendaraan keluar, kalian harus pergi ke loket pendaftaran balik nama STNK.
  4. Isi formulir pendaftaran sesuai dengan informasi yang ada di STNK lama motor.
  5. Serahkan formulir yang sudah diisi beserta dokumen persayaratan lain yang sudah disiapkan tersebut ke petugas Samsat.
  6. Petugas akan melakukan verifikasi kelengkapan dokumen persyaratan. Biasanya petugas akan meminta BPKB asli untuk dicocokkan.
  7. Setelah proses verifikasi selesai, pemohon akan diarahkan petugas untuk melakukan pembayaran biaya pendaftaran di loket selanjutnya.
  8. Tunggu sampai nama kalian dipanggil setelah melakukan pembayaran untuk menerima bukti pembayaran dan waktu pengambilan STNK baru.
  9. Datanglah kembali pada waktu yang ditentukan untuk pengambilan STNK.
  10. Berikan bukti pengambilan STNK ke loket dan tunggu sampai nama kalian dipanggil.
  11. STNK terbitan baru sudah resmi terbit.

Untuk proses balik nama BPKB, prosesnya kurang lebih sama dengan STNK. Sedangkan rincian biaya yang harus kalian penuhi adalah sebagi berikut:

  • Biaya pendaftaran sebesar Rp 100.000.
  • BBNKB 1 persen dari NJKB, atau dua per tiga dari Jumlah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Rp35 ribu untuk golongan C1 (motor 50 – 250 cc).
  • STNK penerbitan dikenakan biaya sebesar Rp 100.000.
  • BPKP penerbitan dikenakan biaya sebesar Rp 225.000.
  • Biaya penerbitan TNKB motor Rp60 ribu.
  • Biaya cek fisik Rp25 ribu.

Jika dijumlah, semua total biaya balik nama tersebut adalah sebesar Rp545 ribu plus 1 persen NJKB.


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *