Blog SiMotor

Pajak kendaraan bermotor bensin bakal naik, rencana ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Kenaikan pajak motor bensin ini akan dimanfaatkan untuk mensubsidi transportasi umum, seperti LRT dan kereta api cepat.

“Kita tadi juga rapat berpikir sedang menyiapkan, mungkin menaikkan pajak untuk kendaraan sepeda motor non-listrik, sehingga nanti itu bisa mensubsidi ongkos-ongkos seperti LRT ataupun nanti kereta api cepat,” ungkap Luhut dalam sambutan di acara peluncuran BYD Indonesia.

Rencana kenaikan pajak kendaraan bermotor bensin ini akan disampaikan ke Presiden Joko Widodo pada ratas (rapat terbatas) dan mendengar keputusan dari Presiden terkait dengan rencana kenaikan pajak motor bensin. Sampai saat ini belum bisa dipastikan kapan ketentuan itu direalisasikan.

Saat ini ada beberapa instrumen pajak kendaraan bermotor, mengacu pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) beberapa pajak yang dibebankan pada kendaraan bermotor, antara lain BBNKB (Bea Balik Nama), PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), PPN (Pajak Pertambahan Nilai) serta biaya administrasi pada kendaraan bermotor.

Kenaikan pajak kendaraan bermotor ini diharapkan bisa menekan angka polusi udara akibat asap kendaraan bermotor. Di sisi lain, upaya pemerintah menekan polusi udara sudah dilakukan dengan memberi subsidi pada motor listrik menjadi Rp 7 juta. Selain itu, pemerintah juga memberikan subsidi Rp 10 juta untuk pemilik motor bensin yang ingin mengkonversikan menjadi motor listrik. Meski harga menjadi lebih murah, namun peminat motor listrik subsidi masih jauh dibawah target.


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *