Blog SiMotor

Pengendara di jalan harus tau bahwa di jalan ada yang namanya kendaraan prioritas. Dimana kendaraan tersebut memiliki hak utama di jalan. Biasanya kendaraan prioritas akan menggunakan sirine dan lampu rotator sebagai kode atau simbol agar pengendara lain bisa memberikan jalan.

Namun, kode tersebut kerap disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, seperti mobil dengan plat nomor hitam atau sipil untuk meminta prioritas di jalan. Padahal, di dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 134 sudah disebutkan kendaraan yang mendapat prioritas.

Dilansir dari Kompas.com, menurut Sony Susmana selaku Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) mengatakan suara sirine menjadi tanda ada kendaraan prioritas di belakang sehingga pengguna jalan lain bisa memberikan haknya.

Ambulan membawa nyawa dan mobil damkar mempunyai misi menjinakkan api. Mereka butuh cepat untuk sampai tujuan sehingga membutuhkan hak prioritas di jalan. Bila ada kendaraan prioritas di belakang seperti ambulan atau mobil damkar, maka kendaraan lain yang ada di depannya wajib menepi.

Sony juga menambahkan bahwa kendaraan tersebut mempunyai tugas mulia, hak prioritas yang diberikan karena besarnya tugas dan tanggung jawab. Sehingga bagi pengendara lain setidaknya mengalah dan minggir sesaat untuk membiarkan mereka menjalankan tugas.

Berdasarkan Pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ada 7 kendaraan yang mendapatkan prioritas:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran (damkar) yang sedang melaksanakan tugas
  2. Ambulans yang sedang mengangkut orang sakit
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  4. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia, Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  5. Iring-iringan pengantar jenazah
  6. Konvoi untuk kepentingan tertentu menurut prtimbangan petugas
  7. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

Baca juga: Cara Mudah Cek Minyak Rem Motor


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *