Operasi Keselamatan 2024 akan digelar mulai tanggal 4 Maret hingga 17 Maret 2024 di seluruh Indonesia. Terdapat 11 pelanggaran lalu lintas yang menjadi target sasaran penindakan pelaksanaan operasi keselamatan tahun ini.
Seluruh pelanggaran akan ditindak petugas secara manual hingga elektronik dengan menggunakan kamera ETLE statis dan mobile yang sudah disiapkan oleh Polda jajaran. Untuk para pengendara harap berperilaku tertib dan taat serta patuh akan rambu-rambu lalu lintas yang ada.
Berikut 11 pelanggaran yang menjadi target operasi keselamatan 2024:
- Berkendara sambil bermain ponsel
- Pengendara di bawah umur
- Berboncengan lebih dari satu orang di motor
- Pengendara yang tidak memakai helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt
- Melawan arus lalu lintas
- Melebihi batas kecepatan
- Memakai knalpot yang tidak sesuai standar
- Kendaraan yang overdimension dan overloading
- Menggunakan strobo dan sirine yang tidak sesuai peruntukannya
- Berkendara dalam pengaruh alkohol
- Penggunaan plat nomor khusus palsu
Baca juga: 5 Tips Meredam Emosi Saat Berkendara
0 Comments