Blog SiMotor

Pembayaran denda tilang bisa dilakukan secara online. Bagi sobat motor yang dinyatakan melanggar ketentuan berlalu lintas tidak perlu lagi menjalani sidang dan membayanya di kejaksaan.

Berikut prosedur mengenai cara membayarnya secara online:

Langkah-Langkah Membayar Secara Online

  1. Kunjungi laman e-tilang melalui tautan (link) berikut https://tilang.kejaksaan.go.id/ 
  2. Ketik nomor tilang untuk melihat nominal denda
  3. Periksa kembali data putusan
  4. Pilih cara pengambilang barang bukti, bisa dengan datang langsung atau menggunakan layanan pengantaran (delivery)
  5. Klik Bayar
  6. Lakukan pembayaran ke kas negara melalui Modul Penerimaan Negara (MPN) dan menggunakan kode seperti 82024-xxxxx-xxxxx. Pembayar bisa dilakukan di kantor cabang bank, mesin ATM, internet banking, mobile banking, minimarket, dan e-commerce
  7. Ambil barang bukti di Kejaksaan atau gunakan layanan Pos Indonesia

Baca juga: Ini Target Tilang Elektronik Beserta Jumlah Dendanya

Cara Ambil Kelebihan Sisa Titipan Denda Tilang

  1. Masuk ke situs e-tilang Kejaksaan https://tilang.kejaksaan.go.id/ 
  2. Masukkan nomor berkas tilang
  3. Periksa data putusan, nama pelanggar, dan jumlah titipan harus sesuai. Jika ada ketidaksesuaian data titipan, maka pelanggar dapat menghubungi petugas tilang Kejaksaan
  4. Klik Ambil Sisa Titipan 
  5. Unduh surat pengantar ke Bank Rakyat Indonesia (BRI)
  6. Ambil sisa titipan di cabang BRI terdekat

0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *