Sebagian masyarakat Indonesia masih memilih sepeda motor sebagai alat transportasi mudik lebaran. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengaku pemudik yang memakai sepeda motor masih menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah di arus mudik lebaran 2024.
Seperti yang dilansir oleh Kompas.com, survei yang dilakukan secara internal oleh pihak Kemenhub, masyarakat yang hendak melakukan mudik menggunakan motor tersebut mencapai 30 juta orang. Padahal sepeda motor tidak disarankan untuk perjalanan jarak jauh.
Alasan mudik lebaran menggunakan motor
Menurut Djoko Setijowarno, Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan dan Penguatan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mengatakan masyarakat punya pertimbangan memilih motor buat mudik dibanding moda transportasi umum seperti bus dan kereta.
Keterbatasan biaya
Banyak masyarakat menganggap bahwa mudik menggunakan motor akan lebih hemat dibanding moda transportasi lain
Mudahnya mobilitas
Masyarakat juga merasa lebih mudah dalam mobilitas di kampung halaman dan tetap dengan pengeluaran yang terjangkau. Motor bisa digunakan untuk berpergian di kampung halaman
Lebih fleksibel
Masyarakat beranggapan bahwa mudik menggunakan motor bisa lebih fleksibel daripada harus menggunakan transportasi umum. Fleksibilitas waktu dimana mereka tidak perlu buru-buru saat waktu berangkat maupun saat harus memesan tiket transportasi jika menggunakan transportasi umum
Baca juga: 9 Tips Meninggalkan Motor Biar Tetap Awet Meski Ditinggal Mudik Lebaran
Alasan mudik lebaran dilarang menggunakan motor
Namun dengan alasan keselamatan, pemerintah tetap tidak menganjurkan mudik menggunakan motor karena bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain
Rentan
Penggunaan motor saat mudik lebaran rentan mengalami kecelakaan lalu lintas. Karena motor tidak dirancang untuk perjalanan jarak jauh serta dibatasi jumlah penumpang dan barang bawaan. Penumpang dibatasi maksimal 2 orang dan barang bawaan tidak melebihi stang. Batas kapasitas diperlukan untuk menjaga keseimbangan kendaraan selama perjalanan.
Sesuai Pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan menyebutkan sepeda motor hanya bisa digunakan untuk pengemudi dan 1 penumpang. Selain itu Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan menyebutkan (a) muatan memiliki lebar tidak melebihi stang; (b) tinggi muatan tidak melebihi 900 milimeter dari atas tempat duduk pengemudi, dan; (3) barang muatan ditempatkan di belakang pengemudi.
Tidak mudah
Perjalanan jauh menggunakan motor tidak mudah dilakukan. Pengendara memerlukan kondisi tubuh dengan stamina dan konsentrasi yang baik selama perjalanan. Apabila pengemudi mengantuk atau kurang konsentrasi karena kelelahan saat berkendara, maka sulit terhindar dari kecelakaan lalu lintas. Apabila perjalanan yang ditempuh lebih dari 3 jam bahkan sampai 10 jam perjalanan punya angka kecelakaan yang tinggi.
Tidak aman
Banyak pengendara motor saat mudik lebaran memaksakan diri agar cepat sampai di kampung halaman. Oleh sebab itu, sering ditemui pengendara yang memacu motornya dengan kencang, kurang hati=hati, dan memaksakan diri. Hal ini membuat pengendara dan orang lain berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Terjerat hukum
Mengendarai motor dan tidak memperhatikan faktor keselamatan diri dan orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 3 juta rupiah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 311 ayat (1).
0 Comments