LifeStyle
2 Cara Klaim Santunan Kecelakaan Lalu Lintas Ke Jasa Raharja!
Jasa Raharja merupakan asuransi yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Asuransi ini mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas bagi penumpang baik angkutan umum, kendaraan pribadi, maupun pejalan kaki. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun Selengkapnya…