Blog SiMotor

Buat sobat motor yang baru aja beli motor bekas penting banget untuk tau biaya dan syarat balik nama STNK dan BPKB sepeda motor karena untuk memudahkan kamu pas bayar pajak.

Proses balik nama bisa dilakukan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, berikut rincian biaya balik nama motor:

NoDeskripsi BiayaJumlah Biaya (Rp)
1Administrasi35.000
2Pembuatan nomor polisi baru30.000
3Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)35.000
4Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan roda dua 60.000
5Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan roda empat100.000
6Transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 10%. Namun, tarif dasar yang berlaku biasanya ⅔ kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)
7Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2% untuk penyerahan pertama dan tambahan 5% untuk setiap penyerahan berikutnya
8Pembuatan BPKB baru225.000
9Pembuatan STNK baru100.000

Contoh perhitungan biaya balik nama motor

Tagihan pajak Rp 200.000, jatuh tempo pembayaran pajak adalah 1 Januari 2023 dan proses balik nama di lakukan saat masa berlaku pajak habis.

NoDeskripsi BiayaJumlah Biaya (Rp)
1Administrasi35.000
2Pembuatan nomor polisi baru30.000
3Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)35.000
4Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan roda dua 60.000
5Transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 10%. Namun, tarif dasar yang berlaku biasanya ⅔ kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)200.000 x ⅔ = 133.333
6Pajak tahunan200.000
7Pembuatan BPKB baru225.000
8Pembuatan STNK baru100.000
Total818.333

*harap melakukan update informasi biaya terlebih dahulu ke kantor Samsat terdekat 

Untuk pajak tahunan dapat dilihat di lembar belakang STNK. Proses balik nama dikenakan bagi motor serta pemilik berada di kabupaten/kota yang sama dan berbeda (mutasi). Proses dan biaya sama namun waktu yang diperlukan untuk mutasi adalah 10 hari kerja.

Cara Balik Nama Motor

Proses balik nama motor melibatkan pengurusan STNK dan BPKB baru. STNK baru diurus di Samsat dan BPKB di Kepolisian Daerah (Polda).

Langkah-langkah balik nama STNK:

  1. Kunjungi Samsat tempat STNK diterbitkan untuk cabut berkas
  2. Proses cek fisik kendaraan
  3. Penyerahan hasil cek fisik dan dokumen persyaratan ke loket
  4. Petugas akan melegalisir dokumen persyaratan
  5. Berkas dikembalikan dan langsung ke loket fiskal
  6. Isi formulir
  7. Lakukan pembayaran cabut berkas dan lunasi pajak yang belum terbayar
  8. Pemohon akan mendapat dua rangkap kwitansi. Satu untuk petugas dan satu lagi dibawa saat mengambil berkas
  9. Serahkan semua dokumen persyaratan yang dilegalisir ke bagian mutasi
  10. Isi formulir
  11. Serahkan bukti pembayaran ke petugas
  12. Datang lagi ke Samsat pada hari yang sudah ditentukan
  13. Serahkan bukti pembayaran
  14. Datang ke Samsat tujuan pendaftaran STNK baru
  15. Datangi loket cek fisik untuk legalisir semua berkas yang didapat dari kantor sebelumnya
  16. Serahkan berkas yang dilegalisir ke bagian mutasi
  17. Lakukan pembayaran biaya penerbitan STNK baru
  18. STNK baru atas nama sendiri sudah bisa didapatkan

Langkah-langkah balik nama BPKB:

  1. Datang ke Polda setempat untuk balik nama BPKB kendaraan
  2. Serahkan semua berkas persyaratan ke bagian Ditlantas
  3. Isi formulir
  4. Petugas akan memberi tanda pembayaran
  5. Lakukan pembayaran di bank
  6. Serahkan berkas persyaratan dan lunasi pembayaran di bank. Petugas akan memberikan tanda terima untuk mengambil BPKB sesuai dengan tanggal yang ditentukan
  7. Datang lagi ke Polda untuk mengambil BPKB baru dengan membawa tanda terima dan berkas persyaratan

Persyaratan Balik Nama Motor

Persyaratan balik nama STNK dan BPKB motor harus membawa beberapa berkas, seperti:

Syarat balik nama STNK:

  1. BPKB asli dan fotokopi
  2. STNK asli dan fotokopi
  3. KTP pemilik yang baru dan fotokopi
  4. Kwitansi pembelian kendaraan asli dan fotokopi dengan materai Rp 10.000
  5. Faktur asli dan fotokopi

Syarat balik nama BPKB:

  1. STNK yang telah balik nama asli dan fotokopi
  2. KTP pemilik kendaraan baru asli dan fotokopi
  3. BPKB asli dan fotokopi
  4. Hasil pengesahan cek fisik asli dan fotokopi
  5. Kwitansi pembelian motor asli dan fotokopi dengan materai Rp 10.000

Itulah biaya, cara serta syarat untuk balik nama sepeda motor. Semoga bermanfaat!


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *