Buat sobat motor yang baru aja beli motor bekas penting banget untuk tau biaya dan syarat balik nama STNK dan BPKB sepeda motor karena untuk memudahkan kamu pas bayar pajak.
Proses balik nama bisa dilakukan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, berikut rincian biaya balik nama motor:
No | Deskripsi Biaya | Jumlah Biaya (Rp) |
1 | Administrasi | 35.000 |
2 | Pembuatan nomor polisi baru | 30.000 |
3 | Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) | 35.000 |
4 | Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan roda dua | 60.000 |
5 | Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan roda empat | 100.000 |
6 | Transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 10%. Namun, tarif dasar yang berlaku biasanya ⅔ kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) | |
7 | Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2% untuk penyerahan pertama dan tambahan 5% untuk setiap penyerahan berikutnya | |
8 | Pembuatan BPKB baru | 225.000 |
9 | Pembuatan STNK baru | 100.000 |
Contoh perhitungan biaya balik nama motor
Tagihan pajak Rp 200.000, jatuh tempo pembayaran pajak adalah 1 Januari 2023 dan proses balik nama di lakukan saat masa berlaku pajak habis.
No | Deskripsi Biaya | Jumlah Biaya (Rp) |
1 | Administrasi | 35.000 |
2 | Pembuatan nomor polisi baru | 30.000 |
3 | Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) | 35.000 |
4 | Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan roda dua | 60.000 |
5 | Transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 10%. Namun, tarif dasar yang berlaku biasanya ⅔ kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) | 200.000 x ⅔ = 133.333 |
6 | Pajak tahunan | 200.000 |
7 | Pembuatan BPKB baru | 225.000 |
8 | Pembuatan STNK baru | 100.000 |
Total | 818.333 |
*harap melakukan update informasi biaya terlebih dahulu ke kantor Samsat terdekat
Untuk pajak tahunan dapat dilihat di lembar belakang STNK. Proses balik nama dikenakan bagi motor serta pemilik berada di kabupaten/kota yang sama dan berbeda (mutasi). Proses dan biaya sama namun waktu yang diperlukan untuk mutasi adalah 10 hari kerja.
Cara Balik Nama Motor
Proses balik nama motor melibatkan pengurusan STNK dan BPKB baru. STNK baru diurus di Samsat dan BPKB di Kepolisian Daerah (Polda).
Langkah-langkah balik nama STNK:
- Kunjungi Samsat tempat STNK diterbitkan untuk cabut berkas
- Proses cek fisik kendaraan
- Penyerahan hasil cek fisik dan dokumen persyaratan ke loket
- Petugas akan melegalisir dokumen persyaratan
- Berkas dikembalikan dan langsung ke loket fiskal
- Isi formulir
- Lakukan pembayaran cabut berkas dan lunasi pajak yang belum terbayar
- Pemohon akan mendapat dua rangkap kwitansi. Satu untuk petugas dan satu lagi dibawa saat mengambil berkas
- Serahkan semua dokumen persyaratan yang dilegalisir ke bagian mutasi
- Isi formulir
- Serahkan bukti pembayaran ke petugas
- Datang lagi ke Samsat pada hari yang sudah ditentukan
- Serahkan bukti pembayaran
- Datang ke Samsat tujuan pendaftaran STNK baru
- Datangi loket cek fisik untuk legalisir semua berkas yang didapat dari kantor sebelumnya
- Serahkan berkas yang dilegalisir ke bagian mutasi
- Lakukan pembayaran biaya penerbitan STNK baru
- STNK baru atas nama sendiri sudah bisa didapatkan
Langkah-langkah balik nama BPKB:
- Datang ke Polda setempat untuk balik nama BPKB kendaraan
- Serahkan semua berkas persyaratan ke bagian Ditlantas
- Isi formulir
- Petugas akan memberi tanda pembayaran
- Lakukan pembayaran di bank
- Serahkan berkas persyaratan dan lunasi pembayaran di bank. Petugas akan memberikan tanda terima untuk mengambil BPKB sesuai dengan tanggal yang ditentukan
- Datang lagi ke Polda untuk mengambil BPKB baru dengan membawa tanda terima dan berkas persyaratan
Persyaratan Balik Nama Motor
Persyaratan balik nama STNK dan BPKB motor harus membawa beberapa berkas, seperti:
Syarat balik nama STNK:
- BPKB asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- KTP pemilik yang baru dan fotokopi
- Kwitansi pembelian kendaraan asli dan fotokopi dengan materai Rp 10.000
- Faktur asli dan fotokopi
Syarat balik nama BPKB:
- STNK yang telah balik nama asli dan fotokopi
- KTP pemilik kendaraan baru asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- Hasil pengesahan cek fisik asli dan fotokopi
- Kwitansi pembelian motor asli dan fotokopi dengan materai Rp 10.000
Itulah biaya, cara serta syarat untuk balik nama sepeda motor. Semoga bermanfaat!
0 Comments