Blog SiMotor

Membayar pajak kendaraan merupakan hal wajib bagi setiap pemilik kendaraan. Baru-baru ini ramai di jagat maya ada seorang wanita mengeluh di media sosial yang mengalami kesulitan saat ingin membayar pajak STNK atas nama ayahnya yang sudah meninggal. Isu ini diunggah oleh akun instagram @isusoksial, Kamis (2/5/2024).

Ramainya berita ini karena wanita tersebut harus datang bersama sang ayah yang sudah meninggal. Karena kepemilikan STNK tersebut adalah nama sang ayah. 

Untuk itu, sangat disarankan ketika menerima warisan kendaraan dari orangtua yang sudah meninggal, bisa dilakukan balik nama. Hal ini bertujuan untuk memudahkan kepemilikan kendaraan dalam membayar pajak tahunan. 

Baca juga: Biaya, Cara, dan Syarat Ketentuan Balik Nama Kendaraan Sepeda Motor

Cara Balik Nama Kendaraan Warisan

Jika masih atas nama orangtua, saat akan melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan akan mengalami kesulitan. Sebab, saat mengurus pajak tahunan, nama di STNK harus sama dengan di KTP. Prosedur mengurus balik nama kendaraan warisan tidak jauh beda dengan balik nama kendaraan hasil jual beli biasa. 

Berdasarkan Sistem Informasi Layanan Publik milik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, ada syarat tambahan ketika mengurus balik nama kendaraan warisan. Berikut syarat yang harus disiapkan:

  • STNK asli dan fotokopi sebagai bukti kepemilikan kendaraan
  • BPKB asli dan fotokopi
  • Surat kematian orangtua atau keluarga yang memiliki kendaraan tersebut
  • KTP pemohon
  • Surat persetujuan dari ahli waris atau notaris
  • Surat hibah bermaterai atau akta notaris

Setelah semua dokumen terkumpul, segera ke kantor Samsat daerah sesuai domisili pemohon untuk dilakukan cek fisik dan nomor mesin oleh petugas. Lalu lakukan pembayaran balik nama kendaraan. 

Mengenai biaya, untuk kendaraan yang belum dikenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), maka ditetapkan biaya sebesar 10% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Kemudian, untuk kendaraan yang sudah dikenakan BBNKB, biaya yang ditetapkan sebesar 1% dari NJKB bersangkutan.


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *