Rencana pemberlakuan aturan jalan berbayar di Jakarta kembali hangat diperbincangkan baru-baru ini. Pemprov DKI Jakarta memang sudah lama mencanangkan aturan Electronic Road Pricing (ERP) untuk tujuan mengurangi kemacetan yang luar biasa.
Berbeda dengan penerapan aturan ganjil-genap, rencananya untuk aturan jalan berbayar ini akan diberlakukan setiap hari. Mungkin saja sistematikanya hampir sama dengan jalan tol, hanya saja waktu pengoperasiannya akan sedikit terbatas.
Untuk waktunya akan dimulai dari pukul 05.00 sampai pukul 22.00 WIB. Namun, Gubernur dapat memberikan persetujuan sementara waktu untuk tidak memberlakukan pengendalian lalu lintas elektronik pada hari tertentu setelah mendapat usulan dari Dinas. Ini sesuai dengan aturan pasal 10 ayat 2 pada draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik.
Dalam draft tersebut juga disebutkan untuk wilayah mana saja yang masuk ke dalam daftar jalan berbayar. Di bawah ini daftar wilayah yang di maksud:
Daftar Jalan Berbayar
Sesuai dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik ada setidaknya 25 titik yang akan menerapkan sistem baru ini, berikut SiMotor sudah menyusun daftar lengkapnya:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan Moh. Husni Thamrin
- Jalan Jend. Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 – Simpang Jalan TB Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya – Simpang Jalan Gatot Subroto)
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan M.T Haryono
- Jalan D.I Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya – Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Pasar Senen
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan H.R Rasuna Said
Meskipun, rencana ini masih berbentuk draft, tapi menurut kabar yang beredar bahwa Pemprov DKI Jakarta sudah sangat mempersiapkan untuk merealisasikan aturan jalan berbayar ini sebagai salah satu cara mengurangi kemacetan ini.
Bahkan, kisaran tarifnya pun sedang ditentukan melalui survei yang dilakukan oleh Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ). Adapun untuk hasil survei menyebutkan bahwa sebanyak 77,75 responden memilih tarif berkisar Rp 10.000 sampai Rp 13.000. Sedangkan, untuk 11,45 dari responden memilih tarif sebesar Rp 20.000 dan sisa lainnya enggan memberikan tanggapannya.
Namun, ternyata pihak Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga mengusulkan tarif berkisar Rp 5.000 sampai Rp 19.900. Bagaimana menurut kalian?
0 Comments