Blog SiMotor

Rencana pemberlakuan aturan jalan berbayar di Jakarta kembali hangat diperbincangkan baru-baru ini. Pemprov DKI Jakarta memang sudah lama mencanangkan aturan Electronic Road Pricing (ERP) untuk tujuan mengurangi kemacetan yang luar biasa.

Berbeda dengan penerapan aturan ganjil-genap, rencananya untuk aturan jalan berbayar ini akan diberlakukan setiap hari. Mungkin saja sistematikanya hampir sama dengan jalan tol, hanya saja waktu pengoperasiannya akan sedikit terbatas.

Untuk waktunya akan dimulai dari pukul 05.00 sampai pukul 22.00 WIB. Namun, Gubernur dapat memberikan persetujuan sementara waktu untuk tidak memberlakukan pengendalian lalu lintas elektronik pada hari tertentu setelah mendapat usulan dari Dinas. Ini sesuai dengan aturan pasal 10 ayat 2 pada draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik.

Dalam draft tersebut juga disebutkan untuk wilayah mana saja yang masuk ke dalam daftar jalan berbayar. Di bawah ini daftar wilayah yang di maksud:

Daftar Jalan Berbayar

Sesuai dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik ada setidaknya 25 titik yang akan menerapkan sistem baru ini, berikut SiMotor sudah menyusun daftar lengkapnya:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan Moh. Husni Thamrin
  7. Jalan Jend. Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 – Simpang Jalan TB Simatupang)
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya – Simpang Jalan Gatot Subroto)
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan M.T Haryono
  18. Jalan D.I Panjaitan
  19. Jalan Jenderal Ahmad Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya – Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
  20. Jalan Pramuka
  21. Jalan Salemba Raya
  22. Jalan Kramat Raya
  23. Jalan Pasar Senen
  24. Jalan Gunung Sahari
  25. Jalan H.R Rasuna Said

Meskipun, rencana ini masih berbentuk draft, tapi menurut kabar yang beredar bahwa Pemprov DKI Jakarta sudah sangat mempersiapkan untuk merealisasikan aturan jalan berbayar ini sebagai salah satu cara mengurangi kemacetan ini.

Bahkan, kisaran tarifnya pun sedang ditentukan melalui survei yang dilakukan oleh Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ). Adapun untuk hasil survei menyebutkan bahwa sebanyak 77,75 responden memilih tarif berkisar Rp 10.000 sampai Rp 13.000. Sedangkan, untuk 11,45 dari responden memilih tarif sebesar Rp 20.000 dan sisa lainnya enggan memberikan tanggapannya.

Namun, ternyata pihak Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga mengusulkan tarif berkisar Rp 5.000 sampai Rp 19.900. Bagaimana menurut kalian?


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *