Pajak kendaraan bermotor yang telah mati selama 2 tahun berturut-turut akan dihapus data kendaraannya oleh pihak kepolisian. Aturan ini sudah tertulis di Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Jalan dan Lalu Lintas.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan menyebut pihak kepolisian mulai menyusun data kendaraan yang bakal dihapus. Penyusunan data kendaraan yang akan dihapus berkaitan dengan penerapan pasal 74 dari UU No, 22 Tahun 2009.
Polisi akan melaksanakan kick off untuk mengimplementasikan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Jalan dan Lalu Lintas Pasal 74. Dimulai dari melakukan penghapusan tahapan pendataan inventarisasi kendaraan, penentuan kendaraan yang akan dihapus, hingga implementasi surat peringatan.
Baca juga: Siapin Duit! Pajak Motor Bakalan Naik
ISI UU NO. 22 TAHUN 2009 PASAL 74
(1) Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor) atas dasar:
- Permintaan pemilik kendaraan bermotor; atau
- Pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.
(2) Penghapusan Regident Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:
- Kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau
- Pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
(3) Kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.
Bagi kendaraan yang datanya dihapus akan dikirimkan surat peringatan sebanyak 3 kali. Peringatan itu diberikan mengacu pada Peraturan Polri No. 7 tahun 2021.
(1) Sebelum penghapusan dari daftar registrasi kendaraan bermotor berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (3), Unit Pelaksana Regident Ranmor
- peringatan pertama, 3 bulan sebelum melakukan penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor
- peringatan kedua untuk jangka waktu 1 bulan sejak peringatan pertama, apabila pemilik kendaraan bermotor tidak memberikan jawaban/tanggapan; dan
- peringatan ketiga untuk jangka waktu 1 bulan sejak peringatan kedua, apabila pemilik kendaraan bermotor tidak memberikan jawaban/tanggapan.
(2) Dalam hal pemilik kendaraan bermotor tidak memberikan jawaban/tanggapan dalam jangka waktu 1 bulan sejak peringatan ketiga, dilakukan penghapusan Regident Ranmor.
(3) Peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara manual atau elektronik.
Kalau data registrasi sudah dihapus secara permanen, kendaraan tidak bisa didaftarkan kembali dan tidak sah untuk digunakan di jalan. Jangan lupa untuk selalu bayar pajak motor kamu yah, sobat motor!
0 Comments