Blog SiMotor

Tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) sudah banyak tersebar di berbagai daerah Indonesia. Untuk di wilayah Jakarta, kamera ETLE tersebar di 109 titik, belum termasuk di mobil patroli polisi.

Akun social media X @TMCPoldaMetro memberikan informasi mengenai jenis pelanggaran lalu lintas target ETLE, tujuan tilang elektronik, serta jumlah kamera ETLE di Jakarta.

Tilang Elektronik

Kamera ETLE bisa menyasar pada kendaraan roda dua maupun roda empat. Berikut jenis pelanggaran lalu lintas target ETLE beserta dengan denda yang diterima:

  1. Pelanggaran ganjil-genap, akan dikenakan denda sebesar Rp 500.000
  2. Pelanggaran marka jalan dan rambu jalan, akan dikenakan denda sebesar Rp 500.000
  3. Pelanggaran batas kecepatan kendaraan, akan dikenakan denda sebesar Rp 500.000
  4. Kelebihan daya angkut dan dimensi, akan dikenakan denda sebesar Rp 500.000 – Rp 24 juta
  5. Menerobos lampu merah, akan dikenakan denda sebesar Rp 500.000
  6. Melawan arus, akan dikenakan denda sebesar Rp 500.000
  7. Tidak menggunakan helm, akan dikenakan denda sebesar Rp 250.000
  8. Tidak menggunakan sabuk keselamatan, akan dikenakan denda sebesar Rp 250.000
  9. Menggunakan HP saat berkendara, akan dikenakan denda sebesar Rp 750.000
  10. Berboncengan lebih dari 3 orang, akan dikenakan denda sebesar Rp 250.000
  11. Menggunakan pelat nomor palsu, akan dikenakan denda sebesar Rp 500.000
  12. Tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor, akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000

Pelanggaran yang tertangkap oleh kamera ETLE, akan diidentifikasi kendaraan dan jenis pelanggarannya. Selanjutnya, akan dikirim surat tilang ke alamat pelanggar atau pemilik kendaraan tersebut.

Pelanggar lalu lintas tersebut harus membayar denda tilang dan diberikan waktu hingga 8 hari untuk melakukan konfirmasi setelah surat tilang diberikan. Apabila tidak melakukan konfirmasi atau respons, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik pemilik kendaraan akan diblokir.

Baca juga: Tahapan Tilang Elektronik


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *