Blog SiMotor

Juru parkir liar kini sangat menjamur di berbagai tempat keramaian, seperti minimarket, taman, hingga pasar. Seperti yang beredar di internet, jukir liar bisa mendapatkan penghasilan sekitar 150.000 hingga 500.000 dalam sehari. Penertiban jukir oleh aparat kepolisian sudah lama dilakukan karena keberadaan jukir liar ini meresahkan masyarakat.

Hukum Bagi Juru Parkir Liar

Seperti yang diberitakan oleh JabarEkspres, menurut akademisi sekaligus pemerhati hukum, Universitas Islam Bandung, Taufik Rochman mengatakan terdapat payung hukum yang bisa dijadikan pedoman dalam upaya memberikan efek jera bagi para pelaku jukir liar. Menurutnya, pemerintah harus berani memberikan sanksi tegas berupa jeratan hukum kepada jukir liar. Ada pemaksaan, ancaman kekerasan apabila tidak membayarkan parkir sesuai dengan yang mereka terapkan dan hal tersebut merupakan upaya melawan hukum.

Merujuk pada Pasal 368 KUHP yang berbunyi:

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.”

Selama ini penertiban kendaraan yang parkir sembarangan diberikan sanksi teguran atau bahkan langsung dilakukan upaya tilang hingga penderekan kendaraan. Sementara itu, sering ditemukan praktik pemberian retribusi parkir di area minimarket yang masuk ke dalam ranah pungli. 

Di sisi lain, Taufik juga mengatakan masyarakat untuk berhenti normalisasi dalam memberikan retribusi kepada para jukir liar. Menurutnya, praktik ini mampu bertahan karena terdapat pembiaran dari masyarakat.

Baca juga: Isu Pertalite Dihapus Pertamina Bukan Omong Kosong, Pertamax Green 92 Sebagai Gantinya!

Aturan Mengenai Lahan Parkir

Penerapan retribusi parkir sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Pasal 115 dan Pasal 132. Dimana Pasal 115 berbunyi:

“Objek Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf e adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Sementara itu Pasal 132 berbunyi: 

  1. Objek Retribusi Tempat Khusus Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 huruf e adalah pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/ atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
  2. Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tempat penginapan/pesanggrahan/villa yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta.

Dari pasal tersebut, parkir di minimarket karena pengelola minimarket telah membayar retribusi usahanya ke Pemerintah Daerah sehingga minimarket menyediakan fasilitas parkir gratis bagi pelanggan. Namun, pada kenyataannya banyak oknum yang memanfaatkan tempat parkir tersebut untuk memungut biaya dari pelanggan minimarket. Jika merujuk pada pasal tersebut, segala bentuk pemaksaan hingga ancaman kekerasan bisa dijatuhi hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Aksi Pemerintah Untuk Jukir Liar

Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta bakal menyiapkan sidang tindak pidana ringan (tipiring) untuk juru parkir liar yang meresahkan masyarakat. Hal tersebut harus dilakukan untuk menegakkan ketertiban umum. Kepala Dishub Jakarta, Syarif Liputo memastikan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Satpol PP, Pengadilan, dan Kejaksaan untuk membentuk tim sidang. Langkah ini diambil untuk memberikan sanksi pada jukir nakal yang banyak beredar di minimarket dan lapak-lapak lain. Dari laman resmi Polri, suatu tindakan dianggap sebagai tindak pidana ringan bila dampaknya hanya hukuman 3 bulan penjara atau denda maksimal Rp 7.500.


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *