Blog SiMotor

Klakson merupakan salah satu komponen yang penting dalam kendaraan yang berfungsi sebagai alat komunikasi dengan pengguna jalan lain. Namun, membunyikan klakson ini ternyata tidak boleh sembarangan dan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Lazimnya, klakson dibunyikan apabila ingin memberikan tanda untuk waspada menyeberang, meminta jalan lewat, atau menegur pengendara lain yang melakukan pelanggaran seperti berhenti mendadak, serta mengurangi risiko kecelakaan.

UU Nomor 22 Tahun 2009 dan PP Nomor 55 Tahun 2012

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan mewajibkan kendaraan bermotor untuk memasang klakson. Pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 25 menyebutkan bahwa klakson yang terpasang dipastikan berfungsi dengan baik yakni mampu mengeluarkan bunyi dan dapat digunakan tanpa mengganggu konsentrasi pengemudi.

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 69 menjelaskan bahwa suara klakson paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel atau dB (A) dengan pengukuran serendah-rendahnya pada jarak dua meter di depan kendaraan.

Pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 Pasal 71 menjelaskan mengenai hal yang boleh dan dilarang saat membunyikan klakson, di antaranya:

  1. Isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa klakson dapat digunakan apabila:
  • Diperlukan untuk keselamatan lalu lintas
  • Melewati kendaraan bermotor lainnya
  1. Isyarat peringatan, dilarang digunakan oleh pengemudi saat
  • Pada tempat-tempat tertentu yang dinyatakan dengan rambu-rambu
  • Apabila isyarat bunyi tersebut mengeluarkan suara yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor

Baca juga: 3 Alasan Lampu Strobo Dilarang Digunakan di Mobil Pribadi

UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 ayat 1 menjelaskan tentang orang yang tidak memenuhi persyaratan teknik dan laik jalan saat mengemudikan kendaraan seperti klakson maka akan dipidana kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda sebesar Rp 250.000.

Pasal ini berbunyi:

“Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan lain jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Etika Penggunaan Klakson

Tidak membunyikan saat macet

Akan terasa menyebalkan jika berkendara di jalanan macet yang akhirnya membuat pengendara melakukan sesuatu yang bisa mengganggu pengguna jalan lain, seperti membunyikan klakson terus menerus di tengah kemacetan.

Ini membuat emosi para pengguna jalan lain menjadi meningkat. Maka dari itu, usahakan untuk tidak membunyikan klakson saat di jalanan macet. Hadapi kemacetan dengan sabar dan tenang, dan selalu diingat bahwa tidak ada satu pengguna kendaraan yang suka diklakson saat berkendara di jalan macet.

Tidak membunyikan di malam hari

Tidak ada aturan tertulis mengenai larangan penggunaan klakson di jalan macet dan saat malam hari. Namun, hal ini tentu tidak etis dilakukan secara etika. Jika ingin memberi tanda pada penggunaan jalan lain untuk menyalip, sebaiknya gunakan lampu dim dibandingkan klakson. Karena menggunakan lampu dim lebih sopan dan tak akan mengganggu penggunaan kendaraan lain.

Tidak membunyikannya berkali-kali

Membunyikan klakson saat berkendara disarankan untuk tidak dilakukan berkali-kali dan panjang. Cukup sekali dibunyikan dan maksimal dua kali. Sangat tidak disarankan untuk membunyikannya lebih dari dua kali karena bisa memicu kegaduhan dan memancing emosi pengendara lain. 

Jika membunyikannya sekali, dinilai sebagai sebuah sapaan ke pengendara lain. Bila dibunyikan dua kali, maka diartikan sebagai panggilan atau ucapan terima kasih setelah menyalip kendaraan lain.

Tidak membunyikannya saat lampu hijau

Banyak pengguna kendaraan yang membunyikan klakson saat lampu hijau baru menyala dengan maksud menyuruh kendaraan yang ada di depan supaya lekas maju. Tidak ada aturan tertulis kalau pengendara akan merasa kesal jika diklakson saat lampu hijau baru menyala. Sebaiknya sabar dan menunggu kendaraan yang berada di depannya berjalan.

Tidak membunyikannya di sekitar rumah sakit

Membunyikan klakson di dekat rumah sakit tidak dianjurkan untuk dilakukan. Sebab, suaranya yang berisik bisa mengganggu pasien di rumah sakit. Apalagi, jika ada pasien yang sakit jantung, suara berisik ini dapat membahayakan keselamatannya. 


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *