Lampu strobo merupakan atribut tambahan pada mobil yang mempunyai peran penting untuk menarik perhatian orang lain terutama dalam membantu mobil darurat melintas. Namun, penggunaan lampu ini hanya boleh dipakai oleh kendaraan-kendaraan tertentu yang memiliki hak utama atau prioritas di jalan raya.
Apa itu lampu strobo?
Lampu strobo atau bisa disebut juga sebagai lampu rotator merupakan salah satu jenis lampu LED yang tergolong sebagai aksesoris pada mobil. Ciri khasnya bisa memancarkan warna yang terang dan bergerak memutar (rotate).
Meskipun hanya sekedar hiasan (aksesori), penggunaan lampu rotator ini tidak diperuntukkan untuk mobil pribadi. Terkadang, pemilik kendaraan pribadi memodifikasi kendaraannya dengan lampu ini supaya terhindar dari kemacetan atau sekedar gaya-gayaan aja.
Hukum penggunaan lampu strobo
Penggunaan lampu strobo telah diatur secara hukum dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59 ayat 5 yang berbunyi:
(5) Penggunaan lampu isyarat dan sirine sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:
- Lampu isyarat warna biru dan sirine digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Lampu isyarat warna merah dan sirine digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah
- Lampu isyarat warna kuning tanpa sirine digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan Sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus
Baca juga: 7 Kendaraan Prioritas di Jalan Menurut UU No. 22 Tahun 2009
Sanksi menggunakan lampu isyarat pada kendaraan pribadi
Jika pengguna kendaraan pribadi masih nekat menggunakan dan menyalahgunakan lampu isyarat, pelanggar akan dikenakan sanksi. Sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 287 ayat (4), pelanggar yang menyalahgunakan lampu isyarat kendaraan akan dikenakan sanksi pidana berupa hukuman kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Jenis-jenis lampu strobo
Lampu isyarat hanya boleh digunakan oleh kendaraan prioritas yang sudah diatur oleh Undang-Undang. Berikut jenis lampu strobo yang digunakan oleh kendaraan prioritas:
- Lampu LED strobo 8400
Lampu ini sering ditemukan di mobil darurat seperti ambulans atau mobil polisi. Lampu ini memancarkan warna biru.
- Lampu LED strobo 7000H
Perbedaan lampu 7000H dengan 8400 di bagian pengeras suara dan sirine polisi. Dan hanya boleh digunakan oleh kendaraan polisi. Dipasang di atas atap mobil polisi dan berwarna biru dan merah secara bergantian.
- Lampu strobo mobil warning light
Lampu peringatan yang biasanya terpasang pada pintu darurat, landasan pesawat, dan pintu di pabrik atau gudang. Lampu ini juga digunakan pada mobil patroli di jalan tol, kendaraan pengawas lalu lintas, dan truk derek.
- Lampu strobo dashboard tipe 226 dan 336
Kedua jenis lampu ini bisa dipasang di dashboard mobil atau bagian belakang gril mobil.
- Lampu strobo warna kuning
Lampu ini berwarna kuning yang hanya digunakan oleh kendaraan tahanan, kendaraan militer, kendaraan Palang Merah Indonesia (PMI), serta kendaraan pengangkut jenazah.
Alasan kendaraan pribadi dilarang pakai lampu isyarat
Menyalahi aturan
Alasan pertama sudah pasti menyalahi aturan yang sudah tercantum dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Umumnya, lampu rotator yang digunakan untuk keperluan modifikasi memiliki warna serupa dengan 3 warna lampu isyarat yang dijelaskan dalam UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 59 ayat (5). Hal ini bisa menimbulkan salah paham dari pengguna jalan lainnya. Selain itu, penggunaan lampu isyarat ini pada kendaraan pribadi bisa memunculkan penyalahgunaan yang merugikan orang lain.
Mengganggu pengendara lain
Lampu isyarat ini memiliki warna mencolok dan mudah menarik perhatian pengendara lain. Jika penggunaannya dipakai oleh kendaraan pribadi tentu akan mengganggu pengguna jalan lainnya. Konsentrasi saat berkendara akan terpecah karena adanya lampu tersebut. Selain itu, sangat mengganggu penglihatan. Letaknya yang berada di atas atau kendaraan atau di atas dashboard mobil membuat lampu ini sejajar dengan mata pengemudi di jalur berlawanan. Hal ini sangat berbahaya karena pengemudi lain bisa kesilauan saat berkendara.
Memicu tindakan tidak bertanggung jawab
Penggunaan lampu rotator rentan menimbulkan tindakan tidak bertanggung jawab dan memicu arogansi pengguna kendaraan. Misalnya seperti menyalakan lampu isyarat untuk menerobos dan menyela kendaraan lain saat terjadi kemacetan. Padahal semua pengguna jalan memiliki tanggung jawab untuk menjaga keselamatan. Risiko terjadinya kecelakaan atau kerusakan sarana dan prasarana lalu lintas akan meningkat bisa disalahgunakan dengan bebas.
Baca juga: Inmendagri Intruksikan Penggunaan Srubber Motor Untuk Kurangi Polusi Udara
0 Comments