Parkir liar atau bisa disebut dengan parkir di dalam ruang milik jalan menjadi fenomena yang marak terjadi. Fenomena ini bisa ditemukan di area jalan raya maupun perumahan. Padahal tindakan ini melanggar hukum karena dianggap melanggar ketertiban lalu lintas yang sudah diatur oleh pemerintah. Selain masalah ketertiban, parkir sembarangan juga berbahaya bagi keamanan si pemilik kendaraan maupun pengendara lainnya.
Parkir secara sembarangan di jalan raya yang diperuntukkan untuk lalu lintas, pejalan kaki, ataupun tempat sepeda akan mengganggu lalu lintas dan fasilitas yang telah disediakan oleh pemerintah.
Aturan hukum parkir liar di Indonesia
Aturan hukum parkir liar di jalan raya
Parkir liar diatur menurut Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengalami beberapa perubahan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam aturan PP 79 Tahun 2013 Pasal 106, parkir liar melarang kendaraan bermotor untuk parkir yang dilakukan di beberapa lokasi, diantaranya:
- Tempat penyeberangan pejalan kaki atau tempat penyeberangan sepeda yang telah ditentukan
- Jalur khusus pejalan kaki
- Jalur khusus sepeda
- Tikungan
- Jembatan
- Terowongan
- Tempat yang mendekati perlintasan sebidang
- Tempat yang mendekati persimpangan/ kaki persimpangan
- Mutu pintu keluar masuk pekarangan/ pusat kegiatan
- Tempat yang dapat menutupi rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas
- Berdekatan dengan keran pemadam kebakaran atau sumber air untuk pemadam kebakaran
- Pada ruas dengan tingkat kemacetan tinggi
Baca juga: Meresahkan Masyarakat, Jukir Bisa Dipenjara 9 Tahun!
Tenang saja, pemerintah juga menyediakan fasilitas parkir di dalam ruang milik jalan yang tertuang dalam aturan PP 79 Tahun 2013 Pasal 105 yang berbunyi:
- Fasilitas parkir di dalam ruang milik jalan hanya dapat diselenggarakan di tempat tertentu pada jalan kabupaten, jalan desa, atau jalan kota yang harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas dan/ atau Marka Jalan.
- Fasilitas parkir di dalam ruang milik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan untuk sepeda dan kendaraan bermotor.
- Fasilitas parkir di dalam ruang milik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
- Paling sedikit memiliki 2 (dua) lajur per arah untuk jalan kabupaten.kota dan memiliki 2 (dua) lajur untuk jalan desa
- Dapat menjamin keselamatan dan kelancaran lalu lintas
- Mudah dijangkau oleh pengguna jasa
- Kelestarian fungsi lingkungan hidup; dan
- Tidak memanfaatkan fasilitas pejalan kaki
Selain itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 Pasal 28 ayat (1) juga menegaskan setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/ atau gangguan fungsi jalan.
Aturan hukum parkir liar di jalan perumahan
Parkir liar tidak hanya ditemukan di jalan umum, tetapi juga bisa ditemukan di lingkungan masyarakat seperti jalan perumahan. Parkir liar ini disebabkan oleh keterbatasan garasi, sehingga pemilik rumah memilih badan jalan atau muka rumah tetangganya sebagai area parkir.
Pemerintah dalam ketentuannya telah melarang pengguna jalan sebagai area parkir. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan menyebutkan memarkir mobil di depan rumah yang bisa mengganggu pengguna jalan hukumnya dilarang. Pada Pasal 38 disebutkan setiap orang dilarang menggunakan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. Pasal 38 berbunyi:
“Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.”
Lebih lanjut, ada juga ketentuan yang mengatur tentang kepemilikan garasi bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi dalam Pasal 140 yang berbunyi:
- Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
- Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.
- Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.
Sanksi parkir liar di Indonesia
Bagi setiap orang yang melanggar aturan mengenai parkir liar akan diberikan sanksi hukum yang telah tertulis dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287 Ayat (1) yang berbunyi:
- Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Selain itu, masih Pasal 274 Ayat (1) juga mengatur tentang:
- Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).
Sementara itu pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2024 Pasal 95 ayat (3) menjelaskan kendaraan bermotor yang berhenti dan parkir bukan pada fasilitas parkir yang ditetapkan, dapat dilakukan tindakan:
- Penguncian ban kendaraan
- Pemindahan kendaraan dengan cara penderekan ke tempat parkir resmi atau ke tempat penyimpanan kendaraan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah
- Pencabutan pentil ban; dan/ atau
- Penindakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
0 Comments