Pertalite dan Solar akan dibatasi penggunaannya bagi kendaraan mulai tahun ini. Pemerintah masih membahas revisi Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2024. Dalam revisi Perpres akan diatur soal pengguna BBM subsidi seperti Solar dan Pertalite.
Menteri ESDM, Arifin Tasrif, menargetkan aturan ini bisa berjalan mulai tahun ini karena pembahasan sudah dilakukan sejak setahun belakang. Namun, belum merinci soal aturan pembatasan Solar dan Pertalite lebih lanjut. Tapi yang jelas kedua BBM ini tidak berlaku untuk semua jenis kendaraan.
Nanti akan ada kategori kendaraan yang boleh pakai BBM subsidi. Umumnya kendaraan yang boleh menggunakan solar itu kendaraan pengangkut bahan pangan, bahan pokok, dan angkutan umum.
Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Abdul Halim mengusulkan 2 usulan untuk penggunaan Pertalite, yaitu:
- Melarang semua kendaraan mobil dengan plat hitam mengkonsumsi Pertalite
- Hanya mobil di bawah 1.400 cc yang boleh mengkonsumsi Pertalite
Untuk motor yang boleh mengkonsumsi Pertalite hanya kapasitas di bawah 150 cc.
Menyinggung kriteria tersebut, sebelumnya Arifin juga menyebutkan pada Oktober 2023 dimana dia menekankan bagi mobil yang memiliki cc 3.500 ataupun 4.00 sudah seharusnya tidak menggunakan Pertalite karena bisa merusak mesin mobil.
Baca juga: Dampak Serius Pergantian Pertalite ke Pertamax Green 92
Kendati belum ada pemberlakukan pembatasan, namun BPH Migas telah mengurangi kuota penyaluran Pertalite pada tahun 2024. Pada tahun 2024, kuota penyaluran Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite sebanyak 31.7 juta kiloliter. Angka tersebut lebih rendah dibanding tahun 2023 mencapai 32.56 juta kiloliter.
Sejauh ini belum dijelaskan mendetail soal kriteria kendaraan yang boleh menggunakan Pertalite dan Solar. Jika nantinya tidak ada perubahan, maka hanya kendaraan dengan model tertentu yang boleh mengisi Pertalite. Sedangkan di luar itu, maka harus mengkonsumsi BBM nonsubsidi.
0 Comments