Blog SiMotor

Kita sudah mendengar bahwa pihak Kepolisian memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Dengan sistem baru ini artinya semua pelanggaran yang terjadi akan terekam secara elektronik menggunakan kamera. Jadi, kini proses tilang pun telah berganti menjadi tilang elektronik.

Ada pro dan kontra terhadap aturan baru pemerintah ini, tetapi kita harus menerima segala sisi positif serta negatifnya. Meskipun, banyak yang menilai ini akan mengurangi tugas kepolisian dan minimnya informasi terkait tilang berbabis elektronik akan menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

Untuk itu SiMotor telah merangkum beberapa informasi untuk kalian yang masih belum paham dengan tilang elektronik, terutama tahapan dalam proses tilang elektronik.

Mekanisme Tilang Elektronik

Berbeda dengan tilang biasanya yang dilakukan secara langsung oleh pihak kepolisian, tilang elektronik memiliki tahapan yang sedikit rumit. Berikut ini proses lengkapnya.

Tilang Elektronik Motor

Pertama

Tahap pertama yang harus kalian ketahui adalah tentang kamera penangkap pelanggaran yang telah dipasang di beberapa titik jalanan. Kamera CCTV inilah yang akan merekam setiap pelaggaran yang terjadi.

Contoh pelanggaran yang terekam kamera seperti plat yang tidak sesuai dengan aturan ganjil genap atau pengendara motor yang tidak memakai helm. Selanjutnya, system akan mengirim hasil barang bukti atas pelanggaran ke Back Office di RTMC Polda Metro Jaya.

Kedua

Barang bukti yang sudah diperoleh dari Back Office kemudian akan diidentifikasi menggunakan Electronic Registration and Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

Proses ini paling tidak memerlukan tiga hari sebelum lanjut ke tahap berikutnya, karena pihak kepolisian perlu mendeteksi kendaraan dan pemiliknya.

Ketiga

Proses setelah identifikasi selesai, kini pihak kepolisian akan surat konfirmasi pelanggaran. Surat ini akan dikirimkan ke alamat publik kendaraan bermotor untuk proses konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.

Hal yang ditakutkan banyak pihak adalah ketika ada yang menggunakan plat nomor palsu. Tentu ini akan sangat merugikan pemilik resmi plat nomor kendaraan, karena mereka harus menerima konsekuensi atas pelanggaran yang tidak mereka lakukan.

Jangan takut ketika kalian bedara dalam posisi ini, karena kalian bisa menyiapkan bukti terkait kendaraan kalian secara lengkap sebagai upaya konfirmasi.

Keempat

Tahap ini kalian wajib melakukan konfirmasi dengan dua cara. Pertama, kalian bisa mengunjungi website http://etle-pmj.info/id/confirm di ponsel atau komputer kalian. Kedua, kalian juga bisa dating langsung ke kantor Sub Direktorat Penegak Hukum.

Jika kalian merasa kendaraan tersebut bukanlah milik kalian, maka lakukanlah konfirmasi. Bukti yang sudah kalian siapkan sebelumnya dibutuhkan pada tahap ini.

Kelima

Setelah dikonfirmasi, selanjutnya petugas akan menerbitkan denda tilang dengan metode pembayaran BRIVA (BRI Virtual) untuk setiap pelanggaran. Pelanggan juga bisa melakuan pembayaran melalui transfer dari Bank lain.

Setiap pelanggaran yang sudah terferivikasi harus melakukan konfirmasi. Jika tidak, pihak kepolisan akan melakukan blokir sementara STNK.


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *