Uji emisi motor merupakan salah satu langkah yang diambil pemerintah terkait penanganan masalah polusi udara, khusunya daerah Jakarta. Penerapan tilang uji emisi diberlakukan mulai hari ini, tanggal 25 Agustus 2023. Seakan memperbanyak macam tilang yang berlaku, seperti tilang elektronik dan tilang kelengkapan surat kendaran.
Namun, Jangan khawatir, karena tilang uji emisi ini hanya bersifat sosialisasi. Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Sarjoko menyampaikan, “Pada razia yang kami lakukan besok pagi ini sifatnya masih sosialisasi.”
Masih menjadi pro dan kontra terkait uji emisi ini. Pasalnya, tilang uji emisi ini dinilai tidak efektif untuk menekan polusi udara. Banyak yang berpendapat bahwa aktifitas pabrik dan pembakaran batu bara untuk PLTU adalah penyumbang terbesar. Kota Jakarta dikepung 16 PLTU di Banten dan Jawa Barat.
Sayangnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mengklaim bahwa PLTU Banten hanya menyumbang 1 persen polusi Jakarta. Menurutnya, arah angin berhembus menuju Selat Sunda. Jadi, Pemerintah masih yakin bahwa uji emisi motor ini merupakan langkah yang efektif.
Titik Uji Emisi Kendaraan
Tilang uji emisi yang digelar hari ini, tanggal 25 Agustus 2023 menyisir 5 titik di kawasan Jakarta. Uji emisi ini dimulai dari pukul 08.00 hingga pukul 10.00. Untuk kelima titik yang ditentukan tersebut meliputi:
- Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur
- Jalan RE Marthadinata, Jakarta Utara
- Taman Anggrek, Jakarta Barat
- Terminal Blok M, Jakarta Selatan
- Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat
Kabarnya terdapat denda yang diberlakukan bagi setiap kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Kisaran denda dimulai dari Rp 250 ribu hingga Rp 500.000. Namun, pemberlakuan denda tersebut baru akan diberlakukan secara masif pada tanggal 1 September 2023 nanti. Oleh sebab itu, sebaiknya segera uji emisi kendaraan kamu sebelum peraturan ini mulai diberlakukan.
Terdapat banyak uji emisi gratis yang bisa kalian datangi seperti area parkir Gedung Wanabakti Jakarta dan Kantor Ditjen PPKL KLHK Jalan DI Panjaitan Kav 25, Jakarta Timur.
Selain wilayah Jakarta, uji emisi kendaraan juga akan diberlakukan di wilayah Bekasi bertepatan pada Hari Kesehatan Lingkungan, 26 September nanti. Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (PPKLH) pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Andy Frengky mengatakan pihaknya menargetkan sebanyak 200 kendaraan akan ikut uji emisi.
Rencananya ada satu titik yang digunakan untuk uji emisi, yakni di Jalan Raya Narogong, Kecamatan Rawalumbu. Namun, tidak menutup kemungkinan juga akan berkembang ke titik yang lain.
Sedangkan, untuk detail jenis kendaraan dan syarat uji emisi adalah sebagai berikut:
Jenis Kendaraan | Syarat |
Mobil bensin produksi sebelum 2007 | Co2 <30%, Hc <700 ppm |
Mobil bensin produksi setelah 2007 | Co2 <1,5%, Hc <200 ppm |
Mobil diesel produksi sebelum 2010 | Bobot kendaraan >3,5 ton kadar opasitas/timbal 50% |
Mobil diesel produksi setelah 2010 | Bobot kendaraan >3,5 ton kadar opasitas atau timbal 40% |
Motor 4 tak produksi sebelum 2010 | CO <5,5%, Hc 2400 ppm |
Motor 2 tak produksi sebelum 2010 | CO <4,5%, Hc 12000 ppm |
Motor 2 atau 4 tak produksi setelah 2010 | CO <4,5%, Hc 2000 ppm |
Di balik pro dan kontra terkait uji emisi, diharapkan hasilnya memang mampu menekan tingkat polusi atau pencemaran udara.
1 Comment
Muhammad Bahman · September 2, 2023 at 2:18 am
Cari motor ramah