Blog SiMotor

Apa itu scrubber motor? istilah ini muncul beberapa waktu lalu sehubungan dengan tanggapan Inmendagri terkait polusi udara. Polusi udara memang menjadi masalah serius di Ibukota Jakarta.

Berbagai cara dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi polusi. Selain kebijakan terkait WFH (Work From Home) untuk ASN dan penerapan tilang uji emisi kendaraan, kini muncul  perintah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam Intruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara di wilayah Jabodetabek. Dalam intruksinya menyebutkan tentang program menyiram jalanan.

“Penyiraman jalan untuk mengurangi debu,” kata Tito dalam instruksinya sebagaimana dikutip Kamis (24/8/2023).

Selain itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA mengungkapkan bahwa penyiraman jalan adalah bagian dari upaya pengendalian emisi lingkungan.

Namun, bukan hanya penyiraman jalan, hal yang diungkapkan juga mengenai pengendalian polusi dari aktivitas kontruksi, pelarangan terkait pembakaran sampah secara terbuka, mengoptimalkan penanaman pohon dan tumbuhan di ruang publik hingga ruang sempit, modifikasi cuaca serta penggunaan water curtain/green curtain.

Ada hal yang menarik selanjutnya adalah perintah yang ditujukan kepada kepala daerah di wilayah Jabodetabek untuk mendorong penggunaan scrubber motor.

Scrubber adalah alat yang berfungsi mengontrol emisi gas atau membersihkan udara yang dihasilkan oleh mesin dengan menggunakan cairan. Scrubber mirip dengan kain pel. Kita bisa menemukan berbagai jenis scrubber di market place. Harganya memang tergolong mahal, yakni di kisaran Rp 3.000.000.

Tenang saja, intruksi terkait penggunaan scrubber untuk umum belum bersifat wajib. Penggunaan scrubber masih harus disosialisasikan terlebih dahulu oleh pemerintah. Masih banyak cara yang bisa kita lakukan untuk mengurangi polusi udara, di antaranya adalah beralih menggunakan jasa angkutan umum atau jika masih ingin menggunakan kendaraan pribadi, kini motor listrik bisa menjadi solusi terbaik.

Di Tengah program tilang uji emisi kendaraan nanti, kendaraan listrik jelas diuntungkan. Pemilik kendaraan listrik akan diberi kemudahan, seperti pemberian insentif pembebasan aturan ganjil genap, prioritas parkir sampai rencana pengurangan biaya parkir.

Instruksi Mendagri ini akan diberlakukan mulai 22 Agustus 2023 hingga waktu yang belum ditentukan. Bagaimana menurutmu?


1 Comment

Loliana Dewi · September 6, 2023 at 2:27 am

Jual Honda Forza

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *